Ruhut Sitompul Dipolisikan Karena Diduga Menghina Suku Dani

Kliktrend.com – Politikus PDIP, Ruhut Sitompul langsung dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasial karena diduga menghina suku Dani, Papua.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran dirinya mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua.

Trending: Indah Permatasari Hamil 5 Bulan, Arie Kriting Langsung Menangis Haru

Atas kelakuannya, mantan politikus Partai Demokrat diduga melanggar UU ITE dan terancam dipidana.

Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022).

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Dilihat kliktrend.com di akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani.

Trending: Ayu Ting Ting Dihujat Karena Membiarkan Vicky Nitinegoro Menyender di Pahanya

Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5) dan di-retweet 70 kali.

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Keterangan Polda Metro Jaya

Foto: Kliktrend.com – Twitter/@ruhutsitompul

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

Trending: Istri Youtuber Turah Parthayana Diduga Selingkuh dan Curi Uang Ratusan Juta

“Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi,” jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Tanggapan Ruhut Sitompul

Ruhut Sitompul Dipolisikan Karena Diduga Menghina Suku Dani
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Menanggapi hal itu, Ruhut mengaku santai dan siap menghadapi laporan tersebut. Sebagai warga negara, Ruhut siap menghormati proses hukum yang berlaku di negeri ini.

“Biasa saja, jadi kami harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” kata Ruhut Sitompul.

Ruhut Sitompul juga menyinggung soal banyaknya meme bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Trending: Raffi Ahmad Dikabarkan Melaporkan Medina Zein ke Polisi

Sebagai pendukung Jokowi, dia pun tidak mempersoalkan adanya meme yang berseliweran di media sosial.

“Soal meme, banyak kok meme terhadap Pak Jokowi. Kurang apa lagi. Tapi kami pendukung Pak Jokowi tidak cengeng, biarpun kami berkuasa. Biarin saja, biar rakyat yang menilai,” sambung Ruhut.

Ruhut juga menyinggung soal Anies Baswedan. Menurut dia, sosok Anies yang belum menjadi seorang Presiden sudah bersikap layaknya orang yang berkuasa.*

Artikel SebelumnyaIndah Permatasari Hamil 5 Bulan, Arie Kriting Langsung Menangis Haru
Artikel BerikutnyaClairine Clay Mengaku Sering Sakit Punggung Saat Berhubungan Badan