Sah! Pemerkosa Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Foto: Kliktrend.com - Web/@cnnindonesia

Kliktrend.com – Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan sebelumnya yang mana Herry Wirawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Trending: Pacar Brondong Kalina Oktarani Tantang Vicky Prasetyo Baku Hantam

Jauh sebelum vonis mati diputuskan, Komnas HAM RI sempat memperingatkan agar pelaku tidak dihukum mati atas nama kemanusiaan. Namun, usulan tersebut ditolak publik.

Herry Wirawan Dihukum Mati


Sidang lanjutan kasus Herry Wirawan sendiri dilangsungkan di Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022). Sidang yang dipimpin Herri Swantoro itu mengabulkan banding JPU.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Herri Swantoro, dikutip dari detikcom.

Trending: Sering Nyinyir, Ira Riswana Bongkar Beckingan Nikita Mirzani

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka. Putusan hakim tersebut memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu menetapkan terdakwa tetap ditahan seumur hidup,” sambung majelis hakim.

Kasus dan Pasal yang Menjerat Herry Wirawan

Sah! Pemerkosa Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Foto: Dawainusa.com – Web/@merdeka

Dalam perkara ini, Herry terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama di PN Bandung.

Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 orang santriwati.

Trending: Bukti Baru, Perselingkuhan Raffi Ahmad Terekam Kamera TV Tapi Dihapus

Dari deretan korban, empat orang santriwati dinyatakan hamil di mana ada 9 bayi yang lahir dari rahim para korban.

Kasus sini pertama kali terkuak pada Mei 2021 usai salah satu korban melapor ke Polda Jawa Barat.

Proses penyelidikan pun telah dimulai sejak Juni 2021 namun polisi tidak mengungkap kasus ini ke publik demi menjaga mental para korban.

Exit mobile version