Sah, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Sah, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunmedan

Kliktrend.com – Sopir pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy dikabarkan sudah menjalani sidang terakhir atas kasusnya.

Pria muda itu dikabarkan mendapat hukuman lima tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan orangtua Gala Sky tewas dalam kecelakaan maut.

Trending: Kecam Orang yang Hajar Ade Armando, Pandji Pragiwaksono: Biadab

Meski cukup lama jarang tersorot, putusan hakim atas Tubagus Joddy diharapkan mampu memenuhi tuntutan rasa adil bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Sopir Vanessa Angel Sidan di PN Jombang


Menurut informasi yang beredar, vonis yang diterima Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan pada Senin (11/4/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan,” kata Bambang Setyawan.

Trending: Aduh, Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa Demo di DPR

Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Sah, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@jatimnow

Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut.

Trending: Terbongkar, Alasan Ahok Ceraikan Veronica Tan Karena Permintaan Sean

Kecelakaan itu diketahui menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Menanggapi vonis ini, Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir.

Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis tersebut.*

Artikel SebelumnyaKecam Orang yang Hajar Ade Armando, Pandji Pragiwaksono: Biadab
Artikel BerikutnyaViral, Anggota DPR Terekam Kamera Sedang Nonton Bokep Saat Sidang