SBY: Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah

KLIKTREND.com – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa sang istri, Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono, divonis kanker darah. Hal ini disampaikan SBY melalui rekaman video berdurasi 4 menit.

“Saya sampaikan Ibu Ani mengalami blood cancer atau kanker darah dan karenanya harus menjalani perawatan yang intensif di National University Hospital Singapura,” kata SBY Rabu, (13/2/2019).

SBY memohon kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar istrinya tercinta Ani Yudhoyono diberi kekuatan dan kesembuhan dari sakit kanker darah yang dialaminya.

SBY juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan tim dokter kepresidenan yang telah membantu proses perawatan.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=1vslylz-zMU” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca juga: Berpose Dua Jari, Tiga Pria Diamankan Polisi

Tak lupa pula SBY mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan untuk kesembuhan Ani.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta tim dokter kepresidenan merawat Ani. Moeldoko mengatakan tim dokter telah terbang ke National University Hospital Singapura, kemarin.

“Sudah, Kepala RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) kemarin diskusi dengan saya, sudah berangkat,” kata Moeldoko Rabu, 13 Februari 2019.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan Jokowi memerintahkan tim dokter kepresidenan untuk menangani Ani.

“Pak Jokowi atas amanat UU telah memerintahkan Dokter kepresidenan untuk menangani/bekerjasama dengan Dokter di Singapura melakukan langkah-langkah terbaik untuk penyembuhan Ibu Ani Yudhoyono,” kata dia lewat akun Twitternya, kemarin.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Siap Bela Ketum PA 212

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI, negara menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan presiden dan keluarganya.

Dalam Pasal 7 huruf c undang-undang itu, tersebut, negara menanggung biaya perawatan kesehatan bekas presiden dan wakil presiden serta keluarganya.

SBY pun mengatakan harus mendampingi Ani Yudhoyono di Singapura. Sehingga, ia mengucapkan permohonan maaf karena tak bisa hadir di acara yang sudah diagendakan.*

( Tempo )

Artikel SebelumnyaPrediksi Fadli Zon, Prabowo-Sandiaga Menang 63 Persen
Artikel BerikutnyaPenangkapan Jelang Pilpres, Ridwan Saidi: Jokowi Takut