Soal Spekulasi Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta

Soal Spekulasi Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta
Sandiaga Uno - Pinterpolitik

KLIKTREND.com – Pasca diumumkannya hasil hitung cepat Pilpres 2019 yang mengunggulkan pasangan Jokowi-Amin, muncul spekulasi Sandiaga Uno akan kembali menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Diketahui, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, Sandiaga Uno telah melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada akhir Agustus 2018 lalu.

Terkait spekulsi kembalinya Sandiaga sebagai Wagub DKI, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.

“Tidak ada aturan yang melarang,” ujar Akmal saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/4/2019).

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=vFQCZOF7BPQ” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

TrendingTak Hadir Bersama Prabowo, Sandiaga Uno Salat Jumat Bareng Anak Lelakinya

Sandiaga Mengundurkan Diri, Bukan Cuti

Akmal menjelaskan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Selanjutnya, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu. Adapun saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga telah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Akan tetapi, hingga hari ini, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan. Karenanya, munculah pertanyaan masyarakat apakah nama Sandiaga Uno bisa dimasukkan untuk dipilih kembali?

“Bisa saja, kenapa tidak?” terang Akmal.

TrendingGrace Natalie Menolak Ajakan Cak Imin Gabung PKB

Namun, Akmal juga mengingatkan bahwa secara etika, langkah itu tidak etis. Harus ada argumentasi yang kuat jika hal tersebut dilakukan.

“Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik,” jelasnya.

“Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung,” lanjut Akmal.

Sebelumnya, saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dari nomor urut 02, Sandiaga Uno telah melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

TrendingUsai Pemilu, Ini Instruksi SBY Kepada Seluruh Kader Demokrat

Hal tersebut terungkap dalam pidato yang dibacakannya pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada 27 Agustus 2018. Menurut Sandiaga, ia lebih memilih untuk mengundurkan diri ketimbang cuti dan kembali seandainya kalah dalam pertaruhan Pilpres 2019..

“Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti,” jelas Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta saat itu.*

Exit mobile version