Tega, Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung Demi Warisan

Kliktrend.com – Video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral.

Anak tersebut diketahui merupakan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Baca Juga: Viral! Yordania Tuduh Kiper Timnas Wanita Iran Sebagai Pria yang Menyamar

Dalam video yang beredar, tampak perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.

Dicap Anak Durhaka


Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata ‘durhaka’ ketika perempuan itu melintas.

“Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau,” kata perempuan dalam video.

Dalam video, tampak AH tidak menjawab. Dia terlihat berjalan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Menteri Johnny: Kembangkan Startup Digital, Kominfo Fasilitasi Sinergitas Ekosistem

Situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.

Ada lima orang yang digugat, yaitu KA (ibu kandung penggugat) serta beberapa saudaranya yang lain berinisial AF, FA, Muk, dan RA.

Rebut Warisan Rumah

Foto: Kliktrend.com – Web/@acehpost

Dalam gugatan utamanya, si anak mengklaim rumah tiga lantai di atas sebidang tanah seluas 894 meter pesegi tersebut merupakan miliknya.

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Baca Juga: Viral! Pegawai Dishub Medan Joget Sambil Pegang Uang, Bobby Turun Tangan

“Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta” bunyi gugatan tersebut.

“Maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan poin empat.

Selain membayar sejumlah kerugian, para tergugat juga diminta membayar sebesar Rp 10 juta per hari apabila terlambat membayar sejumlah uang tersebut.

Dihujat Warganet

Tega, Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung Demi Warisan
Foto: Kliktrend.com – Web/@suaraaceh

Video itu diunggah di akun TikTok @andieinst dan diposting kembali oleh banyak akun media sosial lainnya.

Video tersebut sontak menimbulkan beragam komentar oleh warganet.

“Dari dia berjalan sudah melambangkan jati dirinya angkuh,” tulis warganet.

Baca Juga: Dikabarkan Mualaf, Shandy Aulia Beberkan Fakta Mengejutkan

“viralkan supaya dimiskinkan tahun ini,” tulis warganet lainnya.

“Dia ditutup pintu surganya sendiri,” tulis warganet.

“Nama Asmaul Husna kelakuan Astagfirullah,” tulis warganet.*

Artikel SebelumnyaViral! Yordania Tuduh Kiper Timnas Wanita Iran Sebagai Pria yang Menyamar
Artikel BerikutnyaTidak Ditahan, Pemeran Video Mesum yang Viral Dipulangkan Polda Maluku