Tembak Warga Hingga Tewas, Bripka Andreas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunmaluku

Kliktrend.com – Oknum Brimob bernama Bripka Andreas Batuwael terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menembak warga sipil di Gunung Botak, Pulau Buru.

Menurut keterangan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menyebutkan bahwa hukuman berat tersebut sesuai dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Saipul Jamil Mengaku Dua Kali Hamili Dewi Perssik Tetapi Janinnya Tidak Kuat

Bripka Andreas Batuwael dinyatakan bersalah atas kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga bernama Made Nurlatu meninggal dunia.

Pasal yang Dilanggar Bripka Andreas


Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kapolres Pulau Buru pada Sabtu (12/2/2022) disebutkan bahwa Bripka Andreas Batuwael dijerat Pasal 338.

“Atau perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Egia.

Baca Juga: Puluhan Orang Melakukan Demo Menolak Pemindahan Makam Vanessa Angel

Meski begitu, Egia tidak menjelaskan sanksi internal kepolisian, apakah pelaku telah dipecat atau belum.

“Untuk urusan internal itu dari Polda Maluku, kita Polres Pulau Buru lebih fokus kepada penyidikan tindak pidana, dan pembuktian pidana,” katanya.

Penembakan Karena Masalah Tambang

Tembak Warga Hingga Tewas, Bripka Andreas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya senjata api (enpi) laras panjang jenis AK 02 nomor seri 001181123, pakaian korban, parang korban, pakaian tersangka dan tas tersangka.

Sebelumnya Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.

Baca Juga: Kalina Oktarani Muak Lihat Vicky Prasetyo Suka Sandar di Dada Perempuan Lain

Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, tepatnya Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabuoaten Buru, Sabtu (29/1/2022).

Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan seorang penambang terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.

Pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/2/2022) pekan lalu. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Maluku.*

Exit mobile version