Terbaru, Jaksa Agung Membuka Kemungkinan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kliktrend.com – Sebuah kabar mengejutkan soal pemberantasan korupsi di Indonesia datang dari Jaksa Agung ST Buhanuddin baru-baru ini.

Menurut informasi yang beredar, Jaksa Agung membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang memakan uang rakyat dan negara.

Baca Juga: Video Anak Bos Maspion Dibacok Saat Bersepeda Viral di Medsos

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Disampaikan Saat Briefing


Leonard mengatakan Jaksa Agung sempat membahas hal ini dalam briefing saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangan tertulisnya melansir tribunnews, Leonard menegaskan pernyataan tersebut disampaikan kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari di Kalteng.

“Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti Jiwasraya dan Asabri, sangat memprihatinkan kita bersama,” ujar Leonard.

Baca Juga: Libur Natal Dihapus, 24 Desember Tidak Ada Tanggal Merah

Menurut Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai dua perkara itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun juga sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Diketahui, kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian setidaknya Rp16,8 triliun. Sementara kasus Asabri merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Foto: Kliktrend.com – Web/@wartakota

ST Burhanuddin, dikatakan Leonard, menyebut perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.

Pun demikian dengan perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Karenanya Jaksa Agung pun mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati kepada mereka para koruptor.

Baca Juga: Tempat Karaoke Belum Boleh Dibuka, Inul Daratista Surati Jokowi

“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud’ ujarnya pada Kamis (28/10/2021).

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Leonard.

Selain itu, Jaksa Agung menurut Leonard juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan.

Yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Artikel SebelumnyaVideo Anak Bos Maspion Dibacok Saat Bersepeda Viral di Medsos
Artikel BerikutnyaSedih, Kakek Pemulung di Majalengka Dituduh Maling dan Diamuk Warga