Divonis 9 Bulan Penjara, Pihak Terdakwa Sebut Gisella Anastasia yang Pertama Sebar Video

Roberto Sihotang menerangkan bahwa Gisel menjadi penyebar pertama videonya sendiri.

Foto/Ist

Kliktrend.com – Artis Gisella Anastasia disebut pihak terdakwa sebagai orang pertama yang menyebarkan video syur dirinya dengan  Michael Yukinobu de Fretes.

Sebagaimana diketahui, kasus video syur Gisel dengan Nobu sempat viral di media sosial setahun yang lalu.

Dilansir dari TribunNews, Kamis (15/7/2021), terdakwa penyebar video tersebut dionis 9 bulan penjara.

Nobu
Mikhael Yukhinobu

TrendingMengaku Baper Disindir Warganet, Lesti Kejora Beri Tanggapan Menohok

Tanggapan Pihak Terdakwa

Sebagamana diketahui, dua tersangka tersebut kini telah menjalani beberapa persidangan.

Bahkan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yakni 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Menanggapi itu, kuasa hukum PP mengaku kecewa dengan vonis Majelis Hakim.

Dilansir Tribunnews, Roberto Sihotang merasa kliennya bukan penyebar pertama video syur.

Lantaran PP hanya mengunggah tangkapan layar dari video syur Gisel dan Nobu.

Sehingga kliennya tak bisa disebut sebagai penyebar masif video syur di media sosial.

Roberto Sihotang menerangkan bahwa Gisel menjadi penyebar pertama videonya sendiri.

Yang mana beberapa tahun lalu, ia mengirim video tindak asusilanya pada Nobu.

Selain itu, kuasa hukum PP turut menerangkan Gisel dan Nobu tak hanya berhubungan badan satu kali.

Roberto Sihotang menjelaskan, Gisel dan Nobu berhubungan intim sekira lima kali.

“Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali.”

“Tapi video yang tersebar video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam,” kata Roberto Sihotang.

Meski begitu, fakta persidangan tersebut telah ditolak oleh majelis hakim.

Roberto Sihotang mengatakan kliennya bukan orang pertama yang menyebarkan video.

PP disebut hanya mendapatkan tangkapan layar video syur Gisel dan Nobu dari sebuah grup WhatsApp.

“Klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali.”

“Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” tuturnya diberitakan Kompas.

TrendingSang Ayah Meninggal Dunia, Krisdayanti Minta Maaf

Respons Nobu 

Melalui sang kuasa hukum, Irwansyah Putra, pihak Nobu menanggapi pernyataan tersebut.

Ia beranggapan bahwa tidak mungkin Gisel akan berbicara soal itu di persidangan.

“Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan.”

“Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya,” terang Irwansyah dikutip dari Tribunnews.

Irwansyah kemudian menambahkan dalam kasus ini, Gisel hanya berstatus sebagai saksi.

Dan tidak mungkin mengaku telah berhubungan intim dengan Nobu lebih dari sekali ketika masih bersuami.

“Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami.”

“Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya,” tambahnya.

Kini, Irwansyah meminta Roberto Sihotang membuktikan pernyataannya itu.

Pun ia telah mengimbau agar tidak membuat masalah baru pada Nobu dan Gisel.

Bahkan, pihak Nobu tak segan untuk melapor ke pihak kepolisian terkait pernyataan kuasa hukum PP.

“Itu dia bisa membuktikan nggak, karena ‘kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan.”

“Jangan sampai jadi masalah baru,” jelas Irwansyah.*

Exit mobile version