Terlibat Kasus Binary Option, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Kliktrend.com – Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi aplikasi Binomo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa.

Trending: Siap Lawan Rusia, Nenek 59 Tahun di Ukraina Latih Pegang Senjata

Ia langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz Jadi Tersangka atas Banyak Kasus


Dalam keterangannya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz jadi tersangka atas sejumlah kasus.

Mulai dari tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Trending: Baru Cerai, Vicky Prasetyo Mengaku Serius dan Tulus Ajak Chika Jessica Menikah

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan influencer binary option itu sebagai tersangka.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer,” tutur Ahmad Ramadhan.

Aset Indra Kenz Disita Polisi

Foto: Kliktrend.com – Web/@antara

Ahmad Ramadhan pada Jumat (25/2/2022) juga dengan tegas menerangkan pihaknya akan segera menyita aset-aset milik Indra Kenz.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.

Dia menuturkan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang bakal disita tetapi tidak dirinci.

Trending: Alyssa Soebandono Terpukul Kakaknya Pindah Agama dan Orangtua Cerai

Penyitaan aset Indra Kenz, dilakukan berkenaan dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yang salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akan segera ditahan polisi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Binary Option, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Trending: Persoalkan Pernyataan Menag Yaqut, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Kemudian, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” kata Ahmad Ramadhan.*

Artikel SebelumnyaSiap Lawan Rusia, Nenek 59 Tahun di Ukraina Latih Pegang Senjata
Artikel BerikutnyaSindir Indra Kenz, Nikita Mirzani: Kalau Mau Kaya Ya Kerja!