Tetapkan Hasil Pemilu 2019 Sehari Lebih Cepat, Ini Alasan KPU

"Kalau memang sudah selesai, masa kami tunda besok. Kan sudah selesai," ungkap Ketua KPU.

Tetapkan Hasil Pemilu 2019 Sehari Lebih Cepat, Ini Alasan KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama perwakilan saksi TKN 01 dan BPN 02 usai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. - ANTARA/Dhemas Reviyanto

KLIKTREND.com – Hasil Pemilu 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah ditetapkan sehari lebih cepat dari jadwal yang direncanakan, yakni 22 Mei 2019.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 tersebut dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5/2019), pukul 01.46 WIB.

“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ungkap komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

TrendingDi Arab Saudi, Presiden Jokowi Jadi Sampul Majalah Gaya Hidup

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Ketua KPU, Arief Budiman, kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.

TrendingReaksi Luna Maya Saat Dijodohkan dengan Andika Mahesa

Umumkan Hasil Pemilu Sehari Lebih Cepat

Anggapan bahwa penetapan hasil pemilu 2019 sengaja dipercepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditampik oleh penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, lembaganya tidak secara sengaja mempercepat rekapitulasi pemungutan suara hingga ditetapkan hasilnya. Dia menyebut penetapan pemilu memang harus dilakukan setelah hasil pemungutan suara di seluruh provinsi direkapitulasi.

“Kalau memang sudah selesai, masa kami tunda besok. Kan sudah selesai,” jelas Arief di kantornya, Selasa (21/5/2019).

Trending: Celine Evangelista Akui Besar di 2 Agama

KPU RI diberi amanat oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Aturan tersebut bisa ditemukan dalam Pasal 413 UU Pemilu.

Jika merujuk UU Pemilu, batas waktu bagi KPU menetapkan hasil pemilu 2019 adalah 22 Mei. Namun ternyata KPU bisa menetapkannya sehari sebelum tenggat tiba.

“Kalau kami bisa melakukan lebih cepat tentu kami senang. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan,” jelasnya.*

(Kompas)

 

Artikel SebelumnyaDi Arab Saudi, Presiden Jokowi Jadi Sampul Majalah Gaya Hidup
Artikel BerikutnyaAndre Taulany Kembali Tampil di TV