Tiga Emak-emak Ditangkap Terkait Video Kampanye Hitam

Tiga Emak-emak Ditangkap Terkait Video Kampanye Hitam Jokowi-Maruf
Foto: Humas Polda Jabar

KLIKTREND.com – Polisi telah mengamankan tiga orang emak-emak  terkait video viral kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Tepatnya kemarin hari minggu, kita sudah mengamankan tiga wanita,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).

Ketiganya yaitu inisial ES, IP dan CV, yang semuanya warga Kabupaten Karawang. Polisi mengamankan mereka pada Minggu (24/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Benar yang bersangkutan sudah diamankan semalam, namun langsung diambil alih Polda (Jabar),” ungkap Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani seperti dilansir Kompas, Senin (25/2/2019).

Baca jugaViral Video: Jokowi Diisukan Larang Azan dan Legalkan Nikah Sejenis

Video Emak-emak Sebut ‘Kawin Sejenis Sah’ Jika Jokowi Menang

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video sosialisasi emak-emak yang mengarah kampanye hitam kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 1.

Dalam video tersebut, nampak dua orang emak-emak tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres mendatang.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=fC9mi6BAJMM” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca jugaSempat Jadi Korban Bos ADA Tour, Ini Pengakuan Nikita Mirzani

Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata wanita dalam video tersebut.

Jika diterjemahkan berarti: Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang make kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah.*

(Detik)

Exit mobile version