Tilang Pemotor yang Buka Jalan untuk Ambulans, Polisi Dihujat Netizen

Tilang Pemotor yang Buka Jalan untuk Ambulans, Polisi Dihujat Netizen
Foto: Kliktrend.com - Web/@sennulvc

Kliktrend.com – Nasib apes menimpa seorang pemotor yang tilang oleh polisi lantaran membantu membukakan jalan untuk ambulans yang terjebak macet.

Peristiwa tersebut berhasil terekam dalam unggahan video di akun TikTok @sennulvc belum lama ini.

“Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total. Jangan campuri ya teman2 nanti kena pidana loh,” bunyi keterangan tertulis akun tersebut.

Pemotor Dinilai Langgar UU


Dalam video singkat itu memperlihatkan seorang polisi sedang menegur dan menilang seorang pengendara motor lantaran aksinya mengawal ambulans yang terjebak macet.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans,” tanya anggota polisi tersebut.

“Tidak ada pak,” jawab pengendara motor.

Baca Juga: Bantai Malaysia 4-1, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2020

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia” ungkap anggota polisi lagi.

Polisi ini kemudian menjelaskan jika warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan kepada ambulans.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” jelasnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Tilang Pemotor yang Buka Jalan untuk Ambulans, Polisi Dihujat Netizen
Foto: Kliktrend.com – Web/@kapanlagi

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemuda tersebut tidak boleh melakukan pengawalan jika merujuk pada UU Lalu Lintas.

“Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya,” kata Argo melansir Liputan6.com.

Argo menambahkan, larangan yang dimaksud seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 22 tahun 2009.

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.

Baca Juga: Viral, TKW Asal Indonesia Dapat Warisan 1 Miliar dari Artis Ternama China

“Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan.Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan,” jelas Argo.

Argo mengingatkan, sudah ada aturan tersebut yang mengatur ambulans pada pasal 134 soal pemberian hak utama.

Ambulans mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

“Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi,” terang Argo.

Polisi Dihujat Netizen

Tilang Pemotor yang Buka Jalan untuk Ambulans, Polisi Dihujat Netizen
Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas.com

Sontak saja unggahan video tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang justru menghujat anggota polisi tersebut.

“Betul pak tapi kan pak pol jarang ngawal ambulan kebanyakan ngawal orang2 berduit,” kata warganet.

“Bpaknya bener, tapi sy sbg masyarakat gak pernah liat polisi ngawal ambulance, yang sya lihat adanya ngawal moge, dan rombongan mobil sport, dll,” ungkap warganet lainnya.

Baca Juga: Hubungan Gisel dan Wijin Dikabarkan Sudah Berakhir

“Nah itu bpk tau aturanya knp stiap ada ambulan lewat g dikawal??.. tapi mlh rombongn harley yg dikawal,” tulis warganet.

“Seumur umur ga pernah liat polisi kawal ambulance kecuali isinya orang penting di Indonesia,” unkap warganet lainnya.*

Artikel SebelumnyaBantai Malaysia 4-1, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2020
Artikel BerikutnyaUpload Foto Berdua, Thariq Halilintar dan Fuji Dijodohkan Netizen