Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com - Web/@suara

Kliktrend.com – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba.

Sidang vonis pasangan ini baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Sah, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terdakwa lain yang vonisnya ikut ditetapkan hari ini adalah Zen Vivanto selaku sopir keduanya.

Nia Ramadhani Cs. Divonies 1 Tahun Penjara


Berdasarkan hasil keputusan sidang di pengadilan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis setahun penjara kepada mereka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua, tiga dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata Majelis Hakim dalam ruang sidang, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga: Bawa Anak yang Lahir Prematur Syuting di TV, Lesty Kejora Dihujat Netizen

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tiga terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti satu klip plastik bening, satu buah bong, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Iphone 12 pro abu-abu dengan nomor sim card sekian dengan nomor imei sekian,” sambung Majelis Hakim sambil mengetok palu.

Nia Ramadhani Menangis

Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@matamata

Nia Ramadhani langsung berlinang air mata mendengar vonia satu tahun penjara. Sesekali ia melihat ke arah sang suami, Ardi Bakrie.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.

Sementara JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran

Sementara itu, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Setelah sang istri dan sopirnya ditangkap, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba.

Artikel SebelumnyaSah, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri
Artikel BerikutnyaMedina Zein Ingin Damai, Marissya Icha: Sudah Jadi Tersangka Baru Minta Maaf