Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Diharapkan Memberi Efek Jera

Kliktrend.com – Tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati, diharapkan bisa memberikan efek jera.

Ketegasan penegak hukum diharapkan bisa menekan angka kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Video Kondisi Terkini Tukul Arwana Beredar, Badan Tambah Kurus

Hal ini disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gunawan.

“Semoga ini bisa menimbulkan efek jera yang kuat, sehingga kasus kekerasan seksual pada anak menurun,” ujar Diah pada Selasa (11/1/2022).

Alasan Hukuman Berat Perlu Diambil


Menurut Diah, hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual pada anak, termasuk hingga hukuman mati. Sebab, pelaku telah merusak masa depan anak yang menjadi korban.

Diah menuturkan, dari pengalamannya di P2TP2A, perlu upaya besar merehabilitasi anak-anak korban kekerasan seksual. Padahal, anak-anak adalah generasi penerus bangsa.

“Dampaknya bisa sampai merusak masa depan bangsa ini. Makanya sanksinya juga harus berat,” kata dia.

Baca Juga: Medina Zein Ingin Damai, Marissya Icha: Sudah Jadi Tersangka Baru Minta Maaf

Diah menyampaikan, upaya rehabilitasi anak-anak korban kekerasan seksual harus berkelanjutan.

Para korban harus didampingi hingga benar-benar bisa membangun hidupnya kembali. Bahkan, bisa sampai mereka dewasa.

“Pendampingannya bisa sampai mereka dewasa, berumah tangga, membangun kehidupan baru, jangan sampai traumanya merusak hidup mereka kelak,” kata Diah.

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Foto: Kliktrend.com – Web/@cnnindonesia

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, jaksa melihat terdakwa melakukan tindak kejahatan itu secara terus menerus dan sistematik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengatakan tuntutan tersebut dinilai setimpal.

Baca Juga: Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, tuntutan itu merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” ucap Asep melansir Pikiran Rakyat.*

Artikel SebelumnyaVideo Kondisi Terkini Tukul Arwana Beredar, Badan Tambah Kurus
Artikel BerikutnyaTokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tidak Pantas untuk Dibela