Larangan Ucapan Natal di Kue Tous Les Jours Viral, Begini Tanggapan MUI

"Tidak ada aturan untuk dipajang begitu dan bukan seperti itu juga pemaparannya," ujar Jati.

KLIKTREND.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal viralnya video larangan ucapan natal di Kue Tous Les Jours.

Hal ini disampaikan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

MUI memberikan tanggapan terkait viralnya foto dan video soal larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh gerai Tous Les Jours beberapa waktu belakangan ini.

Trending: Tunjuk Aurat di JFC, MUI Jember Kecam Penampilan Busana Cinta Laura

Tanggapan MUI Soal Larangan Ucapan Natal

Dilansir Kliktrend.com dari Tempo.co, Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati mengatakan lembaganya tidak meminta toko kue itu untuk memajang aturan semacam itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan menurut dia, pemaparan yang disampaikan dalam pemberitahuan tersebut keliru.

“Tidak ada aturan untuk dipajang begitu dan bukan seperti itu juga pemaparannya,” ujar Jati kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.

Jati membenarkan bahwa untuk memperoleh sertifikat halal berdasarkan aturan soal kriteria produk memang ada ketentuan bahwa penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.

Foto/Tempo.co

Trending: Bertemu Sejak Usia 12 Tahun, Begini Kisah Cinta Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie

Untuk toko kue, tuturnya, penamaan jenis kue harus mengikuti aturan tersebut, termasuk tulisan pada kue yang dipajang di toko.

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kustomisasi pada kue yang akan dibawa pulang.

“Jika permintaannya customize, permintaan konsumen perorangan yang dihias lalu dibawa pulang tidak termasuk yang diatur,” kata Jati.

Ia mengatakan toko masih boleh melayani penulisan ucapan hari raya agama selain Islam, dengan catatan pesanan itu bersifat custom dan dibawa pulang alias tidak dipajang di toko.

Trending: MUI Kritik Pedas Ayu Ting Ting di Pesbukers

Tanggapan Manajemen Tous Les Jours Indonesia 

Sebelumnya, sepenggal video yang berdurasi 19 detik beredar di media sosial Twitter menjadi viral.

Dalam video tersebut, terlihat pengumuman yang memberlakukan beberapa aturan di gerai toko roti Tous les Jours.

Adapun dalam tulisan tersebut, tercantum tentang pelarangan penulisan ucapan di atas kue, di antaranya larangan soal pengucapan Natal, Imlek, Valentine dan Halloween.

Larangan Ucapan Natal
Foto/Ist

TrendingTerharu, Gubuk Reotnya Rusak Parah, Nenek Ini Pilih Tinggal di Bekas WC Warga

Terkait persoalan itu, Manajemen Tous Les Jours Indonesia pun membantah larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di atas kue.

“Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/atau infomasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami,” tulis melalui gambar @touslesjoursid, Jumat, 22 November 2019, dikutip dari Tempo.co.

Trending: Sekjen PSI: Mestinya Prabowo Belajar ke Grace Natalie

Bunyi Aturan Larangan Ucapan Natal

Dikutip dari Kompas.com, adapun bunyi peraturan yang sempat viral itu sebagai berikut:

“Store tidak boleh menulis di atas cake atau ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti

1. Ucapan Selamat hari besar agama, misal : Natal, Imlek dll.

2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: Valentine, Halloween dll

Store diperbolehkan menulis di atas cake ucapan seperti :

1. Ucapan untuk selamat hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dst

2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love U, you’re the best”.

Tangkap layar twitter
Foto tangkap layar Twitter @angieltca
Artikel SebelumnyaSering Kenakan Baju Terbuka, Begini Penampilan Nikita Mirzani dalam Balutan Kebaya
Artikel Berikutnya3 Artis Milenial Indonesia yang Harumkan Nama Bangsa di Luar Negeri