Update Hasil Penghitungan Surat Suara dari Data Real Count KPU

Update Hasil Penghitungan Surat Suara dari Data Real Count KPU
Ilustrasi Situng KPU - Tempo

KLIKTREND.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan publikasi data real count hasil penghitungan surat suara pemilu 2019. Publikasi yang disebut Situng ini dapat diakses oleh masyarakat di situs resmi KPU.

Situng, singkatan dari Sistem Penghitungan Hasil Pemilu/Pilkada, adalah sistem informasi yang dibuat KPU untuk memenuhi kebutuhan publik dalam mengetahui hasil penghitungan suara sementara yang sedang direkap secara berjenjang.

Akan tetapi, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, Situng hanya membantu menjadi alat kontrol dan bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

“Hasil resmi yang ditetapkan KPU secara berjenjang manual, melalui berita acara,” ungkap Arif, Rabu (17/4/19) lalu.

Kendati demikian, Situng memegang peranan penting agar masyarakat dapat turut mengontrol hasil suara yang dilaporkan awal dalam situng dengan hasil rekapitulasi. Jika terdapat perbedaan, maka KPU akan lebih mudah dalam mendeteksinya.

Silahkan akses Situng KPU melalui alamat di bawah ini:

LINK SITUNG KPU

Proses Update Data Real Count KPU di Situng

Dikutip dari rilis resmi KPU Sumut, berikut urut-urutan proses Situng:

  1. Petugas KPPS menyelesaikan pengisian formulir Model C, termasuk form C1.
  2. Petugas KPPS membagi form C1 ke semua saksi, pengawas TPS dan tentu petugas PPS untuk diteruskan ke petugas PPK.
  3. Petugas PPK meneruskan form C1-Situng ke KPU Kabupaten/Kota.
  4. Petugas KPU Kabupaten/Kota melakukan scan dan entry form C1.
  5. Hasil scan dan entry masuk ke server Situng.
  6. Pejabat KPU terkait melakukan verifikasi hasil scan dan entry.
  7. Hasil scan dan entry dipublikasikan dengan update per satu jam sekali oleh KPU RI

[wonderplugin_video videotype=”mp4″ mp4=”http://cdn.metrotvnews.com/videos/2019/04/19/1012617/8mvXABObrV.mp4″ videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

TrendingBegini Data Real Count KPU, 21 Ribu TPS Sudah Masuk

Layanan Help Desk Terkait Situng KPU

KPU RI membuat proses situng scan dokumen form C1 secara otentik dan apa adanya. Petugas KPU di berbagai tingkatan dilarang memberi coretan apapun pada form C1, termasuk melakukan koreksi atau perbaikan apabila ada pengisian form C1 oleh jajaran KPPS yang keliru.

Mekanisme koreksi atau perbaikan hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara pada jenjang berikutnya, yaitu di PPK. Hal ini yang nantinya membuat perbedaan antara hasil pemilu situng dengan hitung manual. Hasil hitung manual yang akan menjadi dasar penetapan hasil pemilu.

KPU RI membuat situng entry angka hasil pemilu di TPS untuk menginput hasil pemilu agar dapat disajikan rekap perolehan suara dalam bentuk infografis. Situng entry sumbernya dari form C1 yang discan dan dipublikasikan, dengan demikian mestinya hasil kedua proses tersebut sama.

TrendingPenjelasan BPN Soal Alur Penghitungan Suara yang Diklaim Prabowo Menang 62%

Dalam hal terjadi perbedaan antara publikasi scan form C1 dengan entry form C1, KPU akan melakukan koreksi. Perbedaan yang terjadi dimungkinkan terjadi karena keliru dalam entry data. Namun dengan sendirinya bisa dikoreksi karena secara bersamaan KPU melakukan proses situng scan form C1.

KPU membuka helpdesk atau hotline pengaduan bagi publik untuk melaporkan adanya kesalahan data di Situng yang terdapat di situs resmi KPU.

Masyarakat dapat membuat pengaduan melalui WhatsApp 0812 1177 2443, juga email ke [email protected] atau nomor hotline 021-319 025 67 atau 021- 319 025 77. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.*

Artikel SebelumnyaAmien Rais Sebut Prabowo Unggul di Jatim, Pernyataannya Viral di Medsos
Artikel BerikutnyaKPU Klarifikasi Soal Salah Input Data Situng