Usai Dipenjara 5 Bulan, Yahya Waloni Akhirnya Dibebaskan

Foto: Kliktrend.com - Web/@pikiranrakyat

Kliktrend.com – Ustaz Yahya Waloni akhirnya bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

Dia resmi bebas usai menjalani hukuman selama lima bulan penjara terkait kasus penistaan agama.

Baca Juga: Bela Dorce Gamalama, Hetty Sunjaya: Dia Lagi Sakit, Iyakan Aja Wasiatnya

Informasi dibebaskannya Yahya Waloni telah dikonefirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di hari yang sama.

Hukuman Yahya Waloni Lebih Ringan


Diketahui sebelumnya, Yahya Waloni divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntu Yahya Waloni tujuh bulan penjara.

Pada pertimbangannya hakim membeberkan dua hal yang meringankan dan memberatkan Yahya.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Baca Juga: Ganjar Marah pada Kontraktor Akibat Kualitas Pembangunan Sekolah Sangat Buruk

Kemudian yang meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kasus ini berawal dari ucapan Yahya saat diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.

Dia kemudian mengeluarkan statemen yang dianggap telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga berujung penahanan.

Yahya Waloni minta video ceramahnya dihapus

Usai Dipenjara 5 Bulan, Yahya Waloni Akhirnya Dibebaskan
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.

Dia mengaku tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.

Baca Juga: Tegur Dorce Gamalama, Lutfi Agizal: Jangan Jadi Contoh Sesat!

Hal itu disampaikan saat dia menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Desember 2021.

“Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus,” ucap Yahya Waloni.

Sadar Soal Kekeliruan Berceramah

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Dia menyebut ujaran-ujaran tersebut bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.

“Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan,” kata Muhammad Yahya Waloni.

Menurutnya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.*

Exit mobile version