Video Polisi Menguras Bensin Motor yang Ditilang Viral di Media Sosial

Foto: Kliktrend.com - Web/@otogrid

Kliktrend.com – Video oknum polisi kuras tangki motor Yamaha R15 viral di media sosial TikTok, polisi langsung bilang begini.

Beberapa waktu lalu sempat ramai di TikTok, video yang diunggah oleh akun @ganestianmv.

Video itu pun kemudian ramai menjadi bahan perbincangan netizen. Lantaran pada video terlihat oknum polisi yang sedang menilang beberapa pengguna motor sport, seperti Yamaha R15 dan juga Honda CBR250RR.

Polisi Memaksa Menguras Tangki Bensin


Selain menilang pemotor karena menggunakan knalpot racing atau knalpot brong, perekam bingung saat polisi memaksa untuk menguras tangki bensinnya.

Kemudian perekam bertanya kepada polisi kenapa tangki bensinnya harus dikuras, padahal saat itu ia dan pengendara lain sudah ditilang.

Petugas yang berada didalam video hanya menyebutkan alasan agar motor tersebut tidak bisa jalan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Terkait Dugaan Penipuan Investasi

Menanggapi video tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

“Itu jelas sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau menilang ya tilang saja tidak perlu ada tindakan yang lain (kuras bensin) sesuai pelanggarannya dan pasalnya apa,” kata Sriyanto.

Hukum Knalpot Bising

Video Polisi Menguras Bensin Motor yang Ditilang Viral di Media Sosial
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sebagai informasi, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.

Walaupun begitu kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising.

Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).

Baca Juga: Video Faisal Menangis Saat Gendong Gala Sky Viral di Media Sosial

Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.

Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan.

Aturan Lain Soal Knalpot Bising

Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas

Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan, alasannya bisa jadi estetika atau buat mendongkrak performa.

Kepolisian punya cara lain untuk menilang pengendara yang pakai knalpot bising, salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca Juga: Hina Sahabat Vanessa Angel, Medina Zein Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Adapun pelanggarnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.*

Exit mobile version