Viral Curhatan Buni Yani Soal Penjara, Ini Tanggapan Pihak Lapas

Buni Yani - rmol.co

KLIKTREND.com – Curhatan Buni Yani yang ditulis dari balik penjara viral dibahas warganet di media sosial. Dalam curhatannya, ia mencurahkan isi hatinya tentang keadaannya di Lapas Gunung Sindung, Kabupaten Bogor.

Ia mengeluhkan kamar yang ditempati karena berukuran kecil serta berisikan 13 orang. Ia juga bercerita bahwa teman sekamarnya pecandu narkoba serta pembunuh. Bahkan, pembunuh yang satu sel dengannya dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi hal tersebut, pihak Lapas Gunung Sindur memberikan keterangannya. Humas Lapas Gunung Sindur, Iwan, memastikan Buni Yani menempati sel di Blok B dengan tipe sel sedang. Kapasitas normal sel yang ditempati Buni Yani adalah sebanyak 9 orang.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=tJ20YYgYEyI” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca jugaSurat Buni Yani: Apa Ahok Pernah Kelihatan Dipenjara?

Ia juga membantah persoalan Buni Yani menulis jika dirinya menempati sel yang diisi oleh 13 orang. Menurut Iwan, tak ada kelebihan kapasitas penghuni dalam setiap sel.

“Kami ada hitungannya untuk setiap penghuninya di masing-masing sel. Untuk kapasitas 10 orang misalnya dan diisi oleh 10, di situ pun masih leluasa untuk istirahat. Jadi masih ada toleransi untuk sel tersebut,” ungkapnya seperti dilansir Tribunnews, Sabtu (23/2/2019).

Mengenai pernyataan Buni Yani yang menyebut jika dirinya satu sel dengan terpidana pembunuhan dan pencandu narkoba, Iwan membenarkan.  Iwan mengatakan jika setiap sel di Gunung Sindur dihuni oleh berbagai macam tahanan.

“Kalau di Gunung Sindur memang klasifikasinya umum, pidana apa saja. Bukan hanya narkoba, kriminal murni juga banyak,” ungkapnya.

Iwan juga mengungkap jika penempatan tersebut tidak menjadi persoalan. Pihaknya akan memberikan tindakan apabila ada narapidana yang melakukan pelanggaran.

“Di sini memang penghuni-penghuninya yang seperti itu sudah berkelakukan baik. Kalau ada yang melanggar peraturan, ya tinggal dipindahkan begitu,” tegasnya.

Baca jugaAl Ghazali Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Curhatan Buni Yani Soal Penjara

Buni Yani mencurahkan isi hatinya dalam sebuah surat yang dikirimkan melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian, pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Dalam surat tersebut ia bercerita tentang keadaannya dalam tahanan sambil menyentil, Apa Ahok pernah kelihatan dipenjara?

Berikut isi surat Curhatan Buni Yani soal kondisinya di penjara:

“21/2/2019

Kasus saya penuh ketidakpastian. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.

Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.

Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani.”

surat buni yani
Surat Curhatan Buni Yani – Detikcom

Baca jugaIngatkan Ceramah Gus Nur, Pria Ini Diseret Keluar Ruangan

Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.

Ia diputus bersalah atas tindakan mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Buni Yani kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindung Kabupaten Bogor.*

(Tribunnews)

Exit mobile version